Syarat & Mekanisme Penerimaan PPPK (P3K) Menurut PP 49 Tahun 2018

advertisement



AndroLite.com - Baru-baru ini, pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang disingkat menjadi PPPK atau P3K dan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.
Syarat dan Mekanisme Penerimaan PPPK Menurut PP 49
Aturan tersebut bertujuan membuka peluang bagi tenaga honorer / kontrak yang telah melewati batas umur pelamar Apartur Sipil Negara (ASN) dengan cara diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) ini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

1. Persyaratan Pengangkatan PPPK


Dalam PP No 49 Tahun 2018, Pasal 16 telah dijelaskan mengenai persyaratan pendaftaran untuk pengangkatan PPPK. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sumber : Jppn.com

2. Mekanisme Pengangkatan PPPK

Selain mengatur tentang persyaratan, di dalam PP 49 tersebut juga menjelaskan tentang mekanisme seleksi untuk penerimaan PPPK yang terbagi ke dalam dua tahap, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi.Seleksi adminstrasi yang dimaksud adalah pencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dokumen pelamar, yang dalam hal ini termasuk pendidikan, umur, jenis jabatan yang dilamar, kesehatan dan lain sebagainya. Apabila dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan tidak memenuhi ketentuan, maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
2. Seleksi Kompetensi.Setelah seleksi administrasu terpenuhi, selanjutnya pelamar akan diseleksi lagi melalui kompetensi penilaian terhadap kesesuaian teknis, manajerial, dan sosial kultur yang dimiliki oleh pelamar dengan kompetensi jabatan dan akan dilakukan dengan cara pengujian untuk menentukan ambang batas kelulusan pelamar.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, masih harus mengikuti wawancara penilaian integritas, moralitas dan pertimbangan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Secara garis besar, seleksi penerimaan PPPK dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Pengajuan berkas pelamar.

  2. Tes kualifikasi jabatan yang dilamar.

  3. Penilaian Integritas dan Moralitas pelamar.

  4. Pertimbangan masyarakat.

  5. Penetapan kelulusan.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Setelah mendapatkan Nomor Induk, PPPK menandatangani perjanjian kerja dengan Instansi Pemerintah dan sudah dapat melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

3. Gaji dan Tunjangan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki gaji dan tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil, namun tidak diberikan gaji pensiunan layaknya PNS. Adapun uraian Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh PPPK adalah sebagai berikut:
  1. Gaji Pokok.

  2. Tunjangan Anak dan Istri.

  3. Tunjangan Jabatan.

  4. Tunjangan Beras.

  5. Tunjangan Kesehatan.

  6. Tunjangan Fungsional.

  7. Tunjangan Kinerja.

  8. Dan seterusnya.

4. Masa Perjanjian Kerja

Tidak seperti PNS yang masa kerjanya bersifat permanen (hingga batas umur pensiun), PPPK justru memiliki masa kerja sistem kontrak, paling singkat 1 (satu) tahun.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang atau diperbarui setiap masa perjanjian kerja habis yang didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan PPK.
Apabila pencapain kinerja dan kesesuaian kompetensi tidak tercapai, maka instansi pemerintah dapat melakukan pemutusan perjanjian kerja melalui keputusan PPK.

5. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja

Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK adalah sebagai berikut.
  1. Masa perjanjian kerja telah habis.

  2. Meninggal dunia.

  3. Atas kemauan sendiri.

  4. Perampingan organisasi.

  5. Tidak cakap jasmani / rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban.

  6. Pelanggaran disiplin.

  7. Tidak memenuhi target kinerja.

  8. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

  9. Melakukan tindak pidana / Pelanggaran hukum.

  10. Menjadi Anggota / Pengurus Partai Politik.

Selengkapnya: Download dan Baca PP No. 49 Tahun 2018Demikianlah informasi singkat tentang Syarat & Mekanisme Penerimaan PPPK (P3K) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke sosial media kalian. Terima kasih dan salam!

LowonganKerja
News

0 Response to "Syarat & Mekanisme Penerimaan PPPK (P3K) Menurut PP 49 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel